SISTEM PAKAR MENENTUKAN SANKSI TILANG LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN (LLAJ) DENGAN MENGGUNAKAN METODE FORWARD CHAINING (STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN)

Khairiah Khairiah

Abstract


Pada pembahasan skripsi ini telah dilakukan penelitian tentang sistem pakar menentukan sangsi tilang lalu lintas angkutan jalan (LLAJ) berdasarkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi. Penelitian ini dilakukan dengan metode forward chaining. Metode forward chaining merupakan metode perunutan maju dengan melakukan penelusuran fakta sehingga menghasilkan kesimpulan. Sistem pakar dengan metode forward chaining akan memberikan keluaran berupa undang-undang yang dilanggar oleh pengemudi kemudian merekomendasikan sanksi yang harus diterima oleh pengemudi tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pakar dengan metode forward chaining cocok untuk menentukan sanksi tilang lalu lintas angkutan jalan (LLAJ), karena mampu menentukan sanksi tilang lalu lintas angkutan jalan berdasarkan pelanggaran yang dilakukan pengemudi.

 

Kata Kunci : Forward Chaining, Sistem Pakar, Pelanggaran, Sangsi Tilang


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.32520/stmsi.v3i1.170

Article Metrics

Abstract view : 643 times
PDF - 193 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
https://journals.zetech.ac.ke/scatter-hitam/https://silasa.sarolangunkab.go.id/swal/https://sipirus.sukabumikab.go.id/storage/uploads/-/sthai/https://sipirus.sukabumikab.go.id/storage/uploads/-/stoto/https://alwasilahlilhasanah.ac.id/starlight-princess-1000/https://www.remap.ugto.mx/pages/slot-luar-negeri-winrate-tertinggi/https://waper.serdangbedagaikab.go.id/storage/sgacor/https://waper.serdangbedagaikab.go.id/public/images/qrcode/slot-dana/https://siipbang.katingankab.go.id/storage_old/maxwin/https://waper.serdangbedagaikab.go.id/public/img/cover/10k/https://waper.serdangbedagaikab.go.id/storage/app/https://waper.serdangbedagaikab.go.id/storage/idn/